FAQ

Dokumen persyaratan untuk Umroh antara lain :
  1. Paspor Asli 48 halaman (minimal nama 3 kata dan masa berlaku 12 bulan dari tanggal keberangkatan).
  2. Fotocopy KTP berukuran A4.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy Buku Nikah (bagi pasangan suami istri).
  5. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (background foto warna putih dengan fokus wajah 80%). Dibelakang foto harap dituliskan nama lengkap sesuai Paspor.
  6. Buku Kuning Suntik Meningitis (berlaku hingga tanggal kepulangan).
  7. Fotocopy Akta Kelahiran (khusus untuk anak berusia ≤ 17 tahun).

Paling lambat 1 bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Dokumen bisa dikirimkan dengan jasa ekspedisi dengan asuransi ke alamat Dream Tour, harap dicantumkan nama PIC nya dan tanggal keberangkatan.

Proses visa akan dilakukan oleh Dream Tour setelah kami menerima seluruh persyaratan dokumen atau paling cepat 3 minggu sebelum keberangkatan.

Dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor antara lain :
    1. KTP Asli dan fotocopy (fotocopy diperbesar A4).
    2. KK Asli dan fotocopy.
    3. Akta Lahir Asli / Ijazah Asli dan fotocopy.
    4. Buku Nikah Asli dan fotocopy (bagi pasangan suami istri).
    5. Surat Rekomendasi dari Kemenag.
    6. Surat Rekomendasi dari Travel.
    7. Paspor Lama Asli dan fotocopy (khusus perpanjang paspor).
    8. Paspor Asli Orang Tua dan fotocopy (khusus pembuatan

paspor anak).

  1. KTP Asli Orang Tua dan fotocopy (khusus pembuatan paspor anak).
  2. Buku Nikah Asli Orang Tua dan fotocopy (khusus pembuatan paspor anak).
Berikut langkah – langkah dalam pembuatan paspor :
  1. Download aplikasi “Layanan Paspor Online” pada Playstore.
  2. Buat akun dengan email yang terhubung dengan handphone Anda.
  3. Isi kolom pendaftaran akun yang tersedia dengan data diri Anda.
  4. Jika pendaftaran sudah berhasil, pilih Kantor Imigrasi yang Anda inginkan untuk melakukan permohonan paspor.
  5. Selanjutnya isi kolom yang tersedia dengan jumlah pemohon dan waktu kedatangan yang tersedia.
  6. Cek data pemohon, jika sudah benar klik “Simpan”.
  7. Jika pendaftaran berhasil akan muncul Barcode, silahkan simpan dan print Barcode untuk ditunjukkan saat waktu kedatangan.
  8. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah Anda pilih sesuai tanggal dan jam yang sudah disetujui dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan (dokumen asli dan fotocopy masing – masing 2 rangkap) dan alat tulis.
  9. Mengisi formulir data diri yang diberikan petugas.
  10. Memilih paspor dengan 48 halaman.
  11. Proses wawancara, pengambilan foto dan sidik jari.
  12. Anda akan menerima tanda “Bukti Pengantar Pembayaran”. Bukti ini, Anda bawa ke kantor pos atau bank untuk melakukan Pembayaran.
  13. Paspor dapat diambil 5-7 hari setelah Anda melakukan pembayaran.

Jika nama Jamaah hanya 1 (satu) kata, maka bisa ditambahkan nama Ayah kandung dan nama Kakek Ayah Kandung sesuai dengan dokumen KK / Akte / Buku Nikah.

Jika terdapat perbedaan pada dokumen pribadi, Anda bisa mengurus Form A5 atau Surat Keterangan di Kelurahan, namun kami menyarankan Anda untuk konsultasi terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi yang akan dituju.

Tidak. Untuk pengajuan visa umroh minimal nama jamaah adalah 3 kata. Jika kurang dari 3 kata, maka Anda harus melakukan proses penambahan nama di imigrasi.

Proses penambahan nama dilakukan di Kantor Imigrasi (bagian administrasi), dengan membawa dokumen :
  1. Paspor Asli.
  2. KTP Asli dan fotocopy (fotocopy diperbesar A4).
  3. KK Asli dan fotocopy
  4. Surat Rekomendasi dari Kemenag.
  5. Surat Rekomendasi dari Travel.
Setelah Anda membayar DP, Anda dapat mengirimkan foto (scan) KTP dan KK agar kami dapat membuatkan surat rekomendasi untuk dibawa ke kantor Kemenag dan Kantor Imigrasi.
Persyaratan di setiap kantor Kemenag untuk mendapatkan surat rekomendasi berbeda – beda, namun secara umum dokumen yang perlu dibawa yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat rekomendasi dari Travel. Kami menyarankan untuk lebih jelas bisa menanyakan terlebih dahulu ke Kemenag sesuai wilayah KTP Anda dokumen apa saja yang perlu disiapkan agar tidak bolak balik.
Di beberapa Kantor Kemenag, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari kantor tempat Anda bekerja untuk memproses Surat Rekomendasi dari Kemenag. Namun, untuk lebih jelas bisa menanyakan terlebih dahulu ke kantor Kemenag sesuai wilayah administrasi tempat Anda bekerja.
Untuk melakukan suntik meningitis di KKP, Anda diharuskan membawa tanda terima pendaftaran online, Fotokopi paspor, Fotokopi KTP dan Foto ukuran 4×6 2 lembar (background putih).
Anda dapat mendaftar online di : https://kespel.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add di dalam link ini juga terdapat lokasi terdekat KKP yang Anda akan tuju, setelah mengisi form online Anda akan mendapatkan email berisi Permohonan Pelayanan Vaksinasi Internasional (formulir pendaftaran ICV dan tanda terima ICV).
Setiap pelayanan KKP memiliki kuota alokasi pelayanan vaksinasi internasional yang berbeda, jika saat pendaftaran lokasi KKP tidak tersedia, Anda bisa mencoba berkala kembali.
Untuk melakukan suntik meningitis di Rumah Sakit atau Klinik, Anda harus membawa Fotokopi paspor dan Fotokopi KTP. Sebaiknya Anda menghubungi Rumah Sakit atau Klinik yang ingin dituju terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran.
Menghubungi Rumah sakit/Klinik untuk membuat janji temu dengan dokter vaksinasi di Rumah sakit/Klinik tersebut dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Reaksi vaksin baru terjadi dalam 2 minggu dalam masa kekebalan 2 tahun, maka disarankan vaksin paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.